KunjunganKetua Pengadilan Tinggi Semarang. Brebes, 17 Juni 2022. Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB menerima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Yang Mulia Bapak H. Setyawan Hartono, S.H., M.H. Dalam kunjungan ini Yang Mulia Bapak H. Setyawan Hartono, S.H., M.H. melakukan pengecekan terhadap kesiapan layanan di PTSP Pengadilan Negeri JadwalProsedur Mediasi tercantum dalam Sk Ketua Pengadilan Agama Semarang Tentang Mediator berikut: JAM KERJA. Senin - Kamis. 08:00 - 16:30: Jumat: 07:30 - 16:30: ISTIRAHAT: Senin - Kamis: 12:00 - 13:00: Jumat: 11:30 - 13:00: JADWAL SIDANG: Senin - Jumat PN Semarang. Link website Pengadilan Negeri Semarang. Kunjungi. Kejaksaan Negeri Semarang. Standar/ Maklumat. Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif Silahkanhubungi Pengadilan Negeri Ungaran, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati. Jalan Gatot Subroto No.16, Ungaran, Kab. Semarang, Jawa Tengah 50517. Telp. (024) 6921216 Fax. (024) 76910198 - 6921162. Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. JadwalSidang; Prosedur Permohonan Informasi; Layanan Informasi Perkara. PENGADILAN TINGGI SEMARANG. KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA. Hubungi Kami. Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Surakarta, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati. Jalan Brigjend Slamet Riyadi No. 290 Sriwedari. Laweyan, Surakarta 57141. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai jadi saksi sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Foto Jamal Ramadhan/kumparanMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan dia tak bisa hadir sebagai saksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Senin 29/5 lalu. Saat itu, Luhut melalui kuasa hukumnya, menyebut tidak hadir karena masih berada di luar negeri. Namun, berdasarkan unggahan Menteri Ekonomi Sri Mulyani, hari itu Luhut sedang berada di Indonesia, bukan di luar menjelaskan, ia memang sudah bersurat ke PN Jaktim karena masih di luar negeri dan tidak bisa hadir di sidang. Namun rupanya Luhut pulang lebih cepat."Saya kan pergi ke Presiden, ke Hiroshima, dari Hiroshima ke Tiongkok. Karena jadwal, saya tidak mungkin hadir Senin lalu. Tapi saya percepat satu hari pulang," jelas Luhut di PN Jaktim, Kamis 8/6.Meski sudah kembali ke Indonesia, kata Luhut, saat itu ia tetap tak bisa hadir di sidang. Sebab ada hal yang perlu dilaporkan ke Presiden Jokowi."Ternyata juga masih ada [agenda], saya harus laporan ke Presiden, sidang kabinet, sehingga saya hadir hari ini [bukan Senin lalu]," Tak Hadir di Sidang SebelumnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai jadi saksi sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 8/6/2023. Foto Jamal Ramadhan/kumparanPada Senin 29/5 lalu seharusnya Luhut hadir sebagai saksi pelapor di PN Jaktim. Namun ia mengajukan izin karena harus berangkat ke luar negeri untuk tugas kenegaraan. "Kami Penuntut Umum telah melayangkan surat panggilan saksi kepada saksi Luhut Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan saksi Luhut Pandjaitan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan," kata jaksa, Luhut dan kuasa hukumnya sudah menyampaikan surat resmi soal keterangan sedang di luar negeri tersebut. Ia pun meminta pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 7 Juni 2023."Memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu setelah tanggal 7, tepatnya Kamis, tanggal 8 Juni," ujar hakim membacakan di tanggal 29 Mei itu, Sri Mulyani mengunggah sebuah foto yang menunjukkan dirinya dan sejumlah menteri lain sedang berada di Istana. Salah satu di antaranya adalah Luhut. Pengacara Haris dan Fatia, Muhammad Isnur, pun mengaku heran dengan ketidakhadiran Luhut di persidanganini. Menurutnya, Luhut sudah membohongi pengadilan karena mengaku sedang di luar negeri padahal sudah di Indonesia."Ini ada dua hal, ya, pertama memang ada upaya sengaja tidak hadir dan membohongi pengadilan. Ini adalah bentuk pelecehan hukum yang sangat luar biasa dan tentu ini adalah suatu pelanggaran yang sangat serius," kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu 31/5.Pada sidang Fatiah secara terpisah, hal yang sama pun dikemukakan. Sidang ditunda hingga tanggal 8 Juni 2023, karena Luhut sedang berada di luar hari lalu atau pada 26 Mei 2023, Luhut mengunggah kegiatannya di China di Instagram pribadinya. Ia berangkat ke China usai mendampingi Jokowi dalam kegiatan G7 di Jepang. SEMARANG- Selama bulan suci Ramadan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang mengalami penyesuaian. Humas Pengadilan Negeri Semarang,Kukuh Subiyakto mengatakan selama bulan ramadan jam kerja aparatur sipil negara ASN mengalami penyesuaian. Hal itu sesuai surat edaran Kemenpan RB. "Kalau tahun kemarin dan sebelumnya jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis dari pukul sampai Istirahat pukul hingga Kalau hari Jumat masuk pukul istirahat jam hingga jam pulang pukul jelasnya kepada Jumat 17/3/2023. Baca juga PN Semarang Terapkan Pelimpahan Berkas dan Pengiriman Surat Via Sistem E-Berpadu Baca juga Terungkap Saat Sidang Tipikor, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Juga Minta THR Rp 50 Juta Mengenai jadwal sidang, kata dia, diupayakan terlebih dahulu sidang pidana. Persidangan dimulai dari pukul WIB hingga pukul WIB. "Biasanya pengaturannya sidang perdata dulu. Nanti siang sidang pidana. Nanti tergantung majelis masing-masing mana yang siap terlebih dahulu," terangnya. Berbeda halnya sidang tindak pidana korupsi yang durasi pemeriksaannya lebih lama ketimbang sidang pidana. Namun persidangan diharapkan tidak melebihi waktu maghrib. "Kalau jam kerjanya sama. Tapi pemeriksaannya lebih lama. Diharapkan tidak melebihi Maghrib," ujarnya. Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat internal, Ketua Pengadilan Negeri menginstruksikan kepada hakim yang menangani sidang tipikor agar proses persidangan tidak lebih dari pukul WIB. "Hal itu juga berlaku di luar bulan Ramadan," tandasnya. JADWAL SIDANG - Kamis, 15 Jun. 2023 Pembaharuan Data Kamis, 15 Jun. 2023 091507 WIB, Total 83 Perkara Cari tanggal sidang No Tanggal Sidang Nomor Perkara Sidang Keliling Ruangan Agenda Detil 1Kamis, 15 Jun. 2023913/ Sidang DuaBukti T[Detil]2Kamis, 15 Jun. 2023903/ Sidang DuaPembuktian T[Detil]3Kamis, 15 Jun. 2023889/ Sidang DuaMemanggil P[Detil]4Kamis, 15 Jun. 2023869/ Sidang DuaSIDANG IKRAR TALAK[Detil]5Kamis, 15 Jun. 2023858/ Sidang DuaSIDANG IKRAR TALAK[Detil]6Kamis, 15 Jun. 2023778/ Sidang DuaKesimpulan[Detil]7Kamis, 15 Jun. 2023561/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]8Kamis, 15 Jun. 2023528/ Sidang DuaSIDANG IKRAR TALAK[Detil]9Kamis, 15 Jun. 2023513/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]10Kamis, 15 Jun. 2023289/ Sidang DuaIkrar Talak[Detil]11Kamis, 15 Jun. 2023196/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]12Kamis, 15 Jun. 2023195/ Sidang TigaSIDANG PERTAMA[Detil]13Kamis, 15 Jun. 2023194/ Sidang TigaSIDANG PERTAMA[Detil]14Kamis, 15 Jun. 2023193/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]15Kamis, 15 Jun. 2023192/ Sidang TigaSIDANG PERTAMA[Detil]16Kamis, 15 Jun. 2023190/ Sidang TigaSIDANG PERTAMA[Detil]17Kamis, 15 Jun. 2023187/ Sidang Tigapanggil P II + konseling dokter[Detil]18Kamis, 15 Jun. 2023186/ Sidang Tigasurat konselling[Detil]19Kamis, 15 Jun. 2023185/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]20Kamis, 15 Jun. 2023184/ Sidang Tigasurat konseling[Detil]21Kamis, 15 Jun. 2023183/ Sidang UtamaMusyawarah Majelis Hakim[Detil]22Kamis, 15 Jun. 2023182/ Sidang Tigasurat konseling[Detil]23Kamis, 15 Jun. 2023177/ Sidang Tigasurat konseling[Detil]24Kamis, 15 Jun. 2023176/ Sidang Tigakonsultasi ke dokter / DP3A[Detil]25Kamis, 15 Jun. 2023173/ Sidang Tigasurat konseling[Detil]26Kamis, 15 Jun. 2023172/ Sidang Tigahadirkan ibu kandung cpl dan surat konseling[Detil]27Kamis, 15 Jun. 2023170/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]28Kamis, 15 Jun. 2023168/ Sidang Tigasurat konseling[Detil]29Kamis, 15 Jun. 2023152/ Sidang DuaSIDANG IKRAR TALAK[Detil]30Kamis, 15 Jun. 20231510/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]31Kamis, 15 Jun. 20231508/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]32Kamis, 15 Jun. 20231507/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]33Kamis, 15 Jun. 20231506/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]34Kamis, 15 Jun. 20231504/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]35Kamis, 15 Jun. 20231491/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]36Kamis, 15 Jun. 20231490/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]37Kamis, 15 Jun. 20231477/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]38Kamis, 15 Jun. 20231473/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]39Kamis, 15 Jun. 20231472/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]40Kamis, 15 Jun. 20231469/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]41Kamis, 15 Jun. 20231468/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]42Kamis, 15 Jun. 20231453/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]43Kamis, 15 Jun. 20231452/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]44Kamis, 15 Jun. 20231444/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]45Kamis, 15 Jun. 20231435/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]46Kamis, 15 Jun. 20231432/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]47Kamis, 15 Jun. 20231426/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]48Kamis, 15 Jun. 20231421/ Sidang UtamaSIDANG PERTAMA[Detil]49Kamis, 15 Jun. 20231419/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]50Kamis, 15 Jun. 20231410/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]51Kamis, 15 Jun. 20231409/ Sidang UtamaMemanggil Termohon[Detil]52Kamis, 15 Jun. 20231408/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]53Kamis, 15 Jun. 20231407/ Sidang UtamaMemanggil Penggugat dan Tergugat[Detil]54Kamis, 15 Jun. 20231406/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]55Kamis, 15 Jun. 20231404/ Sidang UtamaLaporan hasil mediasi[Detil]56Kamis, 15 Jun. 20231403/ Sidang DuaSIDANG PERTAMA[Detil]57Kamis, 15 Jun. 20231400/ Sidang DuaKonfirm alamat T[Detil]58Kamis, 15 Jun. 20231394/ Sidang DuaLapMed[Detil]59Kamis, 15 Jun. 20231393/ Sidang UtamaLaporan hasil mediasi[Detil]60Kamis, 15 Jun. 20231391/ Sidang UtamaLaporan hasil mediasi[Detil]61Kamis, 15 Jun. 20231389/ Sidang DuaLapMed[Detil]62Kamis, 15 Jun. 20231375/ Sidang DuaMemanggil P & T[Detil]63Kamis, 15 Jun. 20231369/ Sidang DuaLapMed[Detil]64Kamis, 15 Jun. 20231366/ Sidang UtamaMemanggil Kuasa Penggugat, Tergugat II dan Turut Tergugat[Detil]65Kamis, 15 Jun. 20231364/ Sidang DuaMemanggil T/KP hdrkan Principal[Detil]66Kamis, 15 Jun. 20231358/ Sidang UtamaMemanggil Penggugat dan Tergugat[Detil]67Kamis, 15 Jun. 20231353/ Sidang DuaMemanggil T[Detil]68Kamis, 15 Jun. 20231347/ Sidang UtamaMemanggil Tergugat[Detil]69Kamis, 15 Jun. 20231344/ Sidang UtamaMemanggil Termohon[Detil]70Kamis, 15 Jun. 20231342/ Sidang DuaMemanggil T[Detil]71Kamis, 15 Jun. 20231336/ Sidang DuaMemanggil T[Detil]72Kamis, 15 Jun. 20231334/ Sidang UtamaMemanggil Termohon, menghadirkan Pemohon prinsipal[Detil]73Kamis, 15 Jun. 20231315/ Sidang UtamaMemanggil Termohon di alamat baru[Detil]74Kamis, 15 Jun. 20231310/ Sidang UtamaMemanggil Tergugat[Detil]75Kamis, 15 Jun. 20231303/ Sidang UtamaMemanggil Termohon[Detil]76Kamis, 15 Jun. 20231239/ Sidang DuaJawaban [Detil]77Kamis, 15 Jun. 20231232/ Sidang UtamaJawaban Termohon[Detil]78Kamis, 15 Jun. 20231187/ Sidang DuaJawaban[Detil]79Kamis, 15 Jun. 20231168/ Sidang UtamaJawaban Tergugat[Detil]80Kamis, 15 Jun. 20231163/ Sidang UtamaMemanggil Penggugat dan Tergugat[Detil]81Kamis, 15 Jun. 20231117/ Sidang DuaDuplik[Detil]82Kamis, 15 Jun. 20231067/ Sidang DuaMemanggil T[Detil]83Kamis, 15 Jun. 20231014/ Sidang DuaReplik[Detil] Cara Mudah Telusuri PerkaraDengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0458/DjA/ tanggal 11 Februari 2016 tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi di Lingkungan Peradilan Agama. maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP Versi selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara jadwal sidang sampai dengan putusan melalui aplikasi Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik IndonesiaSarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di Integritas ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014. Pengadilan Agama Semarang menjadi salah satu unit kerja penerima apresiasi dan penganugerahan ZI. Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas Penyelesaian Gugatan Ekonomi SyariahVideo yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana e-Court Mahkamah Agung RILayanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara Online, Pembayaran secara Online, dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda disini -> Jadwal Sidang Biaya Berperkara Perkara Gratis Statistik Perkara Video Profil Cek jadwal sidang perkara anda disini Cek biaya berperkara di Pengadilan Agama Semarang Cari tahu cara berperkara secara gratis atau cuma cuma disini Statistik perkara di Pengadilan Agama Semarang Tonton Arsip-arsip multimedia Pengadilan Agama Semarang Informasi Akta Cerai Media Informasi PERKARA CERAI GUGAT Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Istri atau kuasanya Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989; Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan Pasal 118 HIR, 142 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989; Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974; Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 2 UU Tahun 1989; Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU Tahun 1989. 5. Permohonan tersebut memuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ditulis dengan jelas dan pasti; Posita fakta kejadian dan fakta hukum; Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. 6. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989. Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 Proses Penyelesaian Perkara Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. e-Book Pendukung Piagam Penghargaan PA Semarang BADILAGPiagam Penghargaan Pelaksanaan Kebijakan CCTV Online Terbaik Data Statistik Perkara Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Magelang, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati. Jl. Veteran No. 1, Magelang, Jawa Tengah Telp. 0293 362242 Fax. 0293 362242 Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

jadwal sidang pengadilan negeri semarang